Kantor Pertanahan Kabupaten Kabupaten Muna nyatakan siap berkolaborasi dalam meloloskan usulan DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Pemerintah Daerah Kab. Muna pada program dan penganggaran Kementerian Kesehatan T.A. 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Kepala Kantor Pertanahan Muna Muhammad Ali Mustapah.
Saat dijumpai diruang kerjanya, Selasa 29 April 2025, Muhammad Ali Mustapah menjelaskan bahwa perihal pembahasan usulan DAK fisik T.A. 2026 yang akan diusulkan pada Kementerian Kesehatan berupa pembangunan Puskesmas/puskesmas pembantu baru, Renovasi berat puskesmas/pustu, rumah dinas maupun fasilitas kesehatan lainnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna siap memberikan dukungan secara totalitas dalam hal memberikan legalitas dan kepastian hak atas tanahnya.
"Jadi, biasanya setiap usulan fisik ke Kementerian itu yang selalu menjadi salah satu syarat mutlak adalah sertipikat tanahnya. Sebab, pengalaman tahun - tahun sebelumnya seperti itu, kata Ali.
Sebagai contoh, ketika usulan pembangunan puskemas Maligano, saat itu kami terlebih dahulu terbitkan hak pakainya yang selanjutnya menjadi satu kesatuan sebagai kelengkapan dokumen usulan, ujarnya menambahkan.
Sejak tahun 2022 sampai saat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna setidaknya telah menerbitkan sertipikat bangunan puskesmas, pustu dan rumah dinas kesehatan sebanyak 25 sertipikat. Jumlah tersebut tersebar di 22 kecamatan seperti, Puskesmas Wakobalu Agung, Pustu Bangun Sari, Rumah Dinas/Pustu Lagasa dan Labulu – Bulu, sebut Ali membeberkan.
Jadi, prinsipnya kami akan menerbitkan sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Muna pada lokasi – lokasi rencana pembangunan fasilitas kesehatan dimaksud, sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi baik syarat administrasi, fisik maupun syarat yuridisnya, terang Ali mengakhiri. (HL)
0 Komentar