Kasus pembakaran kios dan rumah tinggal salah satu warga Desa Lailangga, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, kini memasuki tahap persidangan.
Melalui kuasa hukum korban, La Ode Mabai Galara Sombo, SH.MH. menyampaikan, bahwa persidangan sudah dimulai sejak tanggal 20 Agustus 2025 dan besok 27 Agustus, kembali digelar sidang kedua di Pengadilan Negeri Raha (Muna) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu, korban sendiri yakni La Ode Ndihaga bersama keluarga berharap, kasus ini mendapat putusan dari Majelis Hakim Pengadilan dengan seadil adilnya. Pasalnya, selain telah rugi secara materil, dirinya sudah tidak punya tempat tinggal lagi saat ini.
"Selama pasca kejadian itu, Saya tidak tau lagi berapa lama saya baru bisa bangun kembali rumah saya yang dibakar oleh pelaku, kata La Ode Ndihaga saat dijumpai di dikediaman keluarganya, Selasa 26 Agustus 2025.
Peristiwa terbakarnya rumah dan kios milik La Ode Ndihaga ini terjadi pada Minggu, 11 April 2025 lalu, Pelaku atas nama R, diketahui merupakan kekasih korban. Ditengarai api cemburu terhadap kekasihnya, R meluapkan emosi hingga membakar rumah serta kios milik La Ode Ndihaga.
Berdasarkan keterangan Polisi, melalui Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, S.Sos., sehari setelah kejadian menuturkan, Motif dari peristiwa tersebut adalah karena rasa sakit hati dan cemburu, karena korban memiliki banyak pacar.
"Merasa dikhianati, R akhirnya melampiaskan kekesalannya dengan membakar rumah serta kios La Ode Ndihaga, ungkap Baharuddin.
Akhirnya, atas perbuatannya, R dijerat Pasal 187 ayat (2), Subsidair Pasal 187 ayat (1) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penasehat hukum korban mengatakan, pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku sudah sesuai. Ia mengaku, pihaknya terus mengawal jalannya persidangan.
"Jadi kami senantiasa memantau perkembangan kasus ini di persidangan, sampai pada putusan nanti, ucap Oskar sapaan akrab La Ode Mabai Galara Sombo. (HL)
0 Komentar