Ticker

6/recent/ticker-posts

Saling Tuding Utang RP 75 Juta, Kuasa Hukum Korban: Kami Yakin Eks Kadis Perindag Muna Bakal Tersangka

Saling Tuding di Balik Utang Rp75 Juta: Eks Kadis Perindag Muna Tersudut Bukti Kuitansi

RAHA – Kasus dugaan penipuan yang menyeret mantan Kepala Dinas Perindag Muna, La Ode Darmansyah, kian memanas. Kasus yang bermula dari pinjaman uang senilai Rp75 juta pada tahun 2020 ini kini menjadi bola liar di media sosial, memicu spekulasi publik setelah pihak terlapor diduga mulai "bernyanyi" di Facebook.

Alibi "Cuci Tangan" dan Seret Nama Lain

Melalui akun Facebook yang diduga miliknya, Darmansyah mengklaim bahwa uang dari korban, Try Hariati, sebenarnya adalah utang milik LM. Rusdianto Emba. Ia berdalih dana tersebut ditransfer langsung kepada yang bersangkutan.

Namun, pembelaan tersebut langsung dipatahkan oleh kuasa hukum korban, Abdul Razak Said Ali. Menurutnya, pernyataan itu hanyalah upaya untuk lepas tanggung jawab.

"Tidak ada hubungannya dengan LM. Rusdianto Emba. Faktanya, yang menandatangani kuitansi adalah La Ode Darmansyah. Jadi itu hanya alibi belaka, mau cuci tangan!" tegas Razak dengan nada bicara tinggi.

Titik terang kasus ini mulai muncul setelah pemeriksaan saksi kunci pada Sabtu (28/3). Saksi tersebut merupakan pemilik rekening yang menerima aliran dana dari korban. Menariknya, dalam pemeriksaan terungkap sebuah kejanggalan besar: Saksi mengaku tidak mengenal korban.

Hal ini memperkuat argumen kuasa hukum bahwa korban tidak pernah berurusan dengan pihak ketiga, melainkan hanya berpegang pada kesepakatan dengan Darmansyah dan rekannya, Aswin.

Kuasa hukum korban juga menyebut ada aktor Intelektual yakni 'Aswin' (mantan Kabid Keuangan DPMD) diduga berperan sebagai penjemput dan bertindak sebagai orang yang meyakinkan korban.

Selama ini, pihak pelapor merasa dipojokkan karena dianggap mengarang cerita atau melakukan fitnah. Namun, dengan hadirnya saksi kunci dan bukti transfer, tabir gelap kasus ini mulai tersingkap.

"Pemeriksaan saksi ini sangat penting karena membuka fakta bahwa klien kami tidak mengarang cerita. Pihak terlapor selalu membantah adanya pinjaman, tapi bukti kuitansi tidak bisa bohong," tambah Razak (13/5/2026).

Mengingat bukti-bukti yang mulai mengerucut, tim kuasa hukum mendesak Kapolres Muna untuk bertindak tegas. Mereka meminta penyidik untuk tidak ragu meningkatkan status proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan para terlapor (Darmansyah dan Aswin) sebagai tersangka.

Kuitansi!! Bukti transaksi utang yang ditandatangani La Ode Darmasyah 

Kasus yang awalnya dilaporkan di Polda Sultra pada Januari lalu ini kini menjadi ujian bagi Polres Muna dalam membuktikan profesionalitas penegakan hukum di wilayahnya. (HL)


Posting Komentar

0 Komentar