Ticker

6/recent/ticker-posts

Momentum Peringati Hari Jadi Kejaksaan Ke-80, Kejari Muna Unjuk Capaian Kinerja Sepanjang Januari-Agustus 2025

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, sepanjang Januari s/d Agustus 2025, telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai Seksi.

Seksi tersebut, yakni; Sub Bagian Pembinaan, Seksi Intelijen, Seksi Tindak Pidana Umum, Seksi Tindak Pidana Khusus, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Seksi Pemulihan Aset dan Barang Rampasan.

Dalam siaran Pers Nomor: PR – 04/P.3.13/Dek.1/09/2025, Kejari Muna melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hamrullah, S.H., M.H.  menyampaikan capaian dari masing-masing seksi sejak Januari-Agustus 2025 antara lain;

- SUB BAGIAN PEMBINAAN

Pembinaan Kejaksaan Negeri Muna melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan. Adapun lingkup pembinaan meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan teknis lainnya.

Adapun capaian kinerja Sub Bagian Pembinaan Sepanjang Januari s/d Agustus 2025, yaitu: Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai saat ini sebesar Rp697.883.499 dari total target Rp573.500.000 atau sebesar 121,68%

- SEKSI INTELIJEN

Intelijen Kejaksaan Negeri Muna melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di seksi intelijen Kejaksaan. Adapun lingkup seksi intelijen meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di seksi ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan penyuluhan hukum, penerangan hukum dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.

Capaian kinerja seksi Intelijen Januari s/d Agustus 2025 melalui berbagai operasi/kegiatan antara lain: 

• Kegiatan/Operasi Intelijen : 15 kegiatan

• Posko Intelijen : 6 kegiatan

• Pengawasan Aliran Kepercayaan dan keagamaan : 1 kegiatan 

• Jaksa Garda Desa : 2 kegiatan

• Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD) : 2 kegiatan

• Penyuluhan dan Penerangan Hukum : 8 kegiatan

- SEKSI TINDAK PIDANA UMUM

Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di seksi tindak pidana umum. Adapun lingkup seksi tindak pidana umum meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya. 

Capaian kinerja Seksi Tindak Pidana Umum Sepanjang Januari s/d Agustus 2025, yaitu: 

• Sejak Januari s.d. Agutus, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 5 perkara:

• Selama Januari s/d Agustus 2025, terdapat 189 SPDP masuk di Seksi Tindak Pidana Umum, 148 jumlah berkas yang diterima, 125 berkas perkara dinyatakan lengkap, 103 perkara dilimpahkan Tahap II, 108 perkara sudah memperoleh putusan, 98 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi. 

- SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS

Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di seksi tindak pidana khusus. Adapun lingkup seksi tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

Penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian sebagai berikut:

• Penyelidikan: 5 perkara yaitu sebagai berikut: Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Stunting pada tahun 2022 pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muna, Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Stunting pada tahun 2022 pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muna Barat.

Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Rehabilitasi Kantor Perwakilan Pemda Buton Utara di Kota Bau-Bau yang merupakan milik pribadi dianggarkan APBD Kabupaten Buton Utara T.A 2022-2023, Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2021, Dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan BPK terhadap 41 paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kab. Buton Utara Tahun 2022-2023.

• Penyidikan: 4 perkara yaitu sebagai berikut:

1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyelewengan Keuangan Negara Pada Pekerjaan Pembangunan Stadion Sepak Bola Raha Pada Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kab. Muna Tahun Anggaran 2022.

2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan / Penyelewengan Keuangan Negara Pada Pekerjaan Pembangunan Stadion Sepak Bola Raha Pada Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kab. Muna Tahun Anggaran 2023.

3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Realisasi Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada bagian umum Sekretariat Daerah Kab.Muna Barat Tahun Anggaran 2023.

4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi tahun anggaran 2023 dan 2024 Pada UPTD Puskesmas Lohia.

• Penuntutan: 5 perkara yaitu sebagai berikut:

1. Hayari Imbu (3 tahun 6 bulan) Tgl. Eksekusi: 16 Juli 2025 Rutan Kelas II B Raha.

2. Arjan, A.Md. (1 tahun 10 bulan) Tgl. Eksekusi: 29 Juli 2025 Rutan Kelas II A Kendari.

3. Zalman (1 tahun 4 bulan) Tgl. Eksekusi: 04 agustus 2025 Rutan Kelas II A Kendari.

4. Uniyarti, S.Kep. (1 tahun 6 bulan) Tgl. Eksekusi: 05 Agustus 2025 LPP Kelas III Kendari.

5. Wa Ode Muliastuti, S.Farm (4 tahun penjara ) Tgl. Eksekusi: 07 Agustus 2025 Rutan Kelas II B Raha.

• Eksekusi: 5 perkara yaitu sebagai berikut: 1. Hayari Imbu (3 tahun 6 bulan) Tgl. Eksekusi: 16 Juli 2025 Rutan Kelas II B Raha.

2. Arjan, A.Md. (1 tahun 10 bulan) Tgl. Eksekusi: 29 Juli 2025 Rutan Kelas II A Kendari.

3. Zalman (1 tahun 4 bulan) Tgl. Eksekusi: 04 agustus 2025 Rutan Kelas II A Kendari. 

4. Uniyarti, S.Kep. (1 tahun 6 bulan) Tgl. Eksekusi: 05 Agustus 2025 LPP Kelas III Kendari.

5. Wa Ode Muliastuti, S.Farm (4 tahun penjara ) Tgl. Eksekusi: 07 Agustus 2025 Rutan Kelas II B Raha.

Dengan upaya hukum sebanyak 0 Banding, 1 Kasasi, dan 1 Peninjauan Kembali.

Kemudian, data jumlah penyelamatan keuangan negara yaitu dengan jumlah penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp. 1.111.005.623,-

Jumlah penyelamatan keuangan negara yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan Negeri Muna sebesar Rp. 561.206.287,-

Total penyelematan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.672.211.910,-

• Eksekusi benda sitaan

- Terpidana Hayari Imbu :

1. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) No. 00109 seluas: 828 m2 

2. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) No. 00594 seluas: 3908 m2

3. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) No. 00201 seluas: 13.674 m2

- Terpidana Bahri 

1. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) No. 01049 Seluas: 1944 m2

- Terpidana Arjan

1. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) No. 00842 seluas: 214 m2

2. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) No. 00805 seluas: 290 m2

- SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di seksi perdata dan tata usaha negara.

Adapun lingkup seksi perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah di seksi perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Capaian kinerja Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Sepanjang Januari s/d Agustus 2025, yaitu: 

• Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara

 - Perdata

Bantuan Hukum Perdata Litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak NIHIL.

Bantuan Hukum Perdata Non-Litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 20 dari 66 perkara.

- Tata Usaha Negara

Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak NIHIL

• Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara

Jumlah Penyelamatan Keuangan Negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak NIHIL. Sedangkan, jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp192.323.174.

• Pertimbangan Hukum 

Telah berhasil menyelesaikan 12 kegiatan yang terdiri dari :

- 2 (dua) pendampingan terkait dengan kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kab. Muna dan Kab. Muna Barat;

- 4 (empat) pendampingan terkait dengan pengelolaan dana desa;

- 5 (lima) pendampingan terkait dengan pembangunan atau rehab fisik pada Dinas Kesehatan Muna Barat; 

- 1 (satu) pendampingan terkait dengan rehab berat proyek Pelabuhan Raha.

• Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain

- Telah berhasil menyelesaikan 19 perkara dari total 19 perkara.

- Pendampingan Program Pengendalian Inflasi dan Penanggulangan Kemiskinan Esktrem

- Telah berhasil melaksanakan 34 kegiatan.

• SEKSI PEMULIHAN ASET DAN PENGELOALAN BARANG BUKTI

Merupakan satuan kerja terbaru dari Kejaksaan RI, Badan Pemulihan Aset mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Capaian kinerja Seksi Pemulihan Aset Dan Pengeloalan Barang Bukti Sepanjang Januari s/d Agustus 2025, yaitu: 

1. Jumlah pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap total 59 perkara dengan rincian sebagai berikut :

- Shabu 314, 4423 Gram

- Sajam 32 buah

- Pakaian 47 lembar

- Elektronik 8 Unit

- Timbangan digital 8 buah

2. Jumlah Keseluruhan Barang Rampasan yang dilakukan Pengurusan dan Pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset:

- Barang Rampasan Bergerak/Tidak Bergerak sejumlah 257 barang dan sebidang tanah ukuran luas tanah 1944 ;

- Jumlah Penyelesaian (Penyelamatan dan Pemulihan Aset) Barang Rampasan Negara:

- Lelang Eksekusi : Lagi Sementara Proses penilaian KPKNL dengan jumlah barang yang akan dilelang 256 Barang 

- Setoran Uang Tunai : Rp. 634.206.287,-

- Penyelesaian Uang Pengganti : Rp. 6.000.000,- 

Total penyelesaian barang rampasan negara tersebut sejumlah Rp. 640.206.287,-

Hamrullah juga mengatakan, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Muna memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa Kejaksaan Negeri Muna.

Dengan capaian kinerja ini, akan dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2026 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum, kata Hamrullah, Selasa 2 September 2025. (HL)

Posting Komentar

0 Komentar