Ticker

6/recent/ticker-posts

SMKN 1 Muna Hadirkan Tim BOS Dikbud Provinsi, Sosialisasi Program Kerja Berbasis Rapor Pendidikan

MUNA – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Muna secara resmi menggelar sosialisasi program kerja berbasis Rapor Pendidikan yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 pada Sabtu (18/7/2026). 

Langkah strategis ini diambil guna menyamakan persepsi sekaligus menyudahi multitafsir yang kerap memicu ketegangan internal terkait pos anggaran operasional sekolah.

Kegiatan krusial ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Wilayah Muna, Zainal Hafid, serta dihadiri langsung oleh Tim BOS Dikbud Provinsi Sulawesi Tenggara.

Di hadapan dewan guru, pemangku kepentingan (stakeholders), komite sekolah, dan perwakilan orang tua siswa, sinergi ini dibangun untuk menciptakan transparansi tata kelola keuangan sekolah.

Kepala SMKN 1 Muna, Masrawati, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan mandat langsung dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara. Tujuannya adalah memetakan secara pasti apa saja yang diwajibkan dan apa yang diharamkan dalam penggunaan dana BOS.

"Kami meminta seluruh materi yang dibawakan oleh tim pemateri disimak dengan saksama. Jujur saja, selama ini masih banyak pihak yang belum memahami regulasi penggunaan dana BOS berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku," ungkap Masrawati dalam kesempatan itu.

Salah satu sorotan utama dalam sosialisasi ini tentang kegiatan 17 Agustus. Tim BOS Dikbud Provinsi Sultra, Rony memaparkan, bahwa poin sensitif yang selama bertahun-tahun menjadi pemicu perdebatan di internal sekolah adalah lomba 17 Agustus. Ini jelas, dana BOS tidak boleh mendanai kegiatan tersebut, tegas Rony.

Rony menjelaskan, dana BOS adalah dana negara yang penyalurannya wajib mengikuti asas legalitas yang ketat. Jika sebuah item kegiatan tidak eksplisit tercantum dalam Juknis, maka kegiatan tersebut otomatis melanggar ketentuan.

Selama ini, panitia hari-hari besar nasional sering kali mendesak pihak manajemen sekolah untuk mencairkan anggaran dari kas BOS. Ketika sekolah menolak demi mematuhi aturan, penolakan tersebut kerap dianggap sebagai bentuk "ketidakpedulian".

Padahal ujar Rony, memang tidak ada juknisnya. Sehingga, secara hukum tidak bisa dianggarkan oleh dana BOS.

Masrwati ikut menambahkan, bahwa selama ini program kerja SMKN 1 Muna di tahun anggaran 2026 ini secara ketat berbasis pada Rapor Pendidikan. Oleh karena itu marilah kita memahami bersama dan taat pada juknis, pintanya.

Diakhir kegiatan sosialisasi, Masrawati menutup dengan harapan, sosialisasi yang melibatkan komite dan orang tua siswa ini tidak lagi ada polemik soal program Sekolah nantinya.

Jadi, baik guru maupun orang tua Siswa kini memahami, kemana dana BOS itu dibelanjakan, pungkas Masrawati. (HL)

Posting Komentar

0 Komentar