MUNA – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Muna secara resmi menggelar sosialisasi program kerja berbasis Rapor Pendidikan yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 pada Sabtu (18/7/2026).
Langkah strategis ini diambil guna menyamakan persepsi sekaligus menyudahi multitafsir yang kerap memicu ketegangan internal terkait pos anggaran operasional sekolah.
Kegiatan krusial ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Wilayah Muna, Zainal Hafid, serta dihadiri langsung oleh Tim BOS Dikbud Provinsi Sulawesi Tenggara.
Di hadapan dewan guru, pemangku kepentingan (stakeholders), komite sekolah dan perwakilan orang tua siswa, Kepala SMKN 1 muna Masrawati menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan agar pengelolaan dana BOSP sesuai dengan kebutuhan satuan Pendidikan, evaluasi diri pada profil Satuan Pendidikan, efektif, efisien, akuntabel dan transparan sesuai dengan Petunjuk teknis penggunaan dana BOSP.
"Kami meminta seluruh materi yang dibawakan oleh tim pemateri disimak dengan saksama. Jujur saja, selama ini masih banyak pihak yang belum memahami regulasi penggunaan dana BOS berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku," ungkap Masrawati dalam kesempatan itu.
Tim BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara 'Rony' yang bertindak sebagai pemateri pada kegiatan sosialisasi ini kmenjelaskan, bahwa sesuai dengan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bahwa Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional non-personalia bagi Satuan Pendidikan.
Selama ini, panitia hari-hari besar nasional seperti lomba 17 Agustus sering kali mendesak pihak manajemen sekolah agar menganggarkan kegiatan yang tidak sesuai dengan petunjuk penggunaan Dana BOSP. Ketika sekolah menolak demi mematuhi aturan, penolakan tersebut sering dianggap sebagai bentuk "ketidakpedulian".
Padahal ujar Rony, memang apabila kegiatan yang tidak ada dalam ketentuan juknis penggunaan Dana BOSP, maka tidak bisa dianggarkan dengan menggunakan dana BOSP.
Masrawati ikut menambahkan, bahwa sejak sebelumnya hingga tahun 2026 ini program kerja SMKN 1 Muna mengacu pada juknis yang diatur secara ketat berbasis pada Rapor Pendidikan. "Oleh karena itu marilah kita memahami bersama dan taat pada juknis, ajaknya.
Diakhir kegiatan sosialisasi, Masrawati menutup dengan harapan, sosialisasi yang melibatkan komite dan orang tua siswa ini tidak lagi ada polemik soal program Sekolah nantinya. "Jadi, baik guru maupun orang tua Siswa kini sudah bisa memahami, kemana dana BOS itu dibelanjakan, pungkas Masrawati. (HL)


0 Komentar