Sebatas Pajangan Ketatanegaraan atau Jembatan Daerah yang Dilupakan? "Menakar Ulang Urgensi DPD RI"
KENDARI - Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali menjadi sorotan. DPD RI dianggap minim kontribusi dan kalah pamor dibanding DPR RI yang memegang wewenang dalam pengawasan maupun penganggaran, DPD RI hanyalah lembaga yang kerap dicap sebagai lembaga pelengkap check and balances yang tak bergigi.
Apakah DPD RI memang sudah tak lagi relevan dan sebaiknya dibubarkan saja!? Mari melihat terlebih dahulu sejarah singkat berdirinya DPD RI:
DPD RI lahir dari Reformasi 1998, Pasca-Orde Baru, muncul tuntutan kuat untuk mereformasi sistem ketatanegaraan Indonesia agar daerah memiliki keterwakilan yang adil di tingkat pusat.
Kemudian, DPD RI resmi dibentuk melalui Amandemen Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Kehadirannya menggantikan peran Utusan Daerah dalam MPR, dengan skema pemilihan langsung oleh rakyat melalui Pemilu.
DPD RI secara resmi dilantik pertama kali pada 1 Oktober 2004, menandai dimulainya era sistem parlemen dua kamar di Indonesia bersama DPR RI. Meski dirancang sebagai benteng aspirasi daerah, DPD RI kerap dianggap sebagai "lembaga pelengkap" karena keterbatasan fungsi legislasi dan pengawasannya jika dibandingkan dengan DPR RI.
Keterbatasan wewenang DPD RI menjadi alasan, lembaga ini pantasnya dibubarkan. DPD RI hanya berhak mengajukan dan membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, serta pembentukan atau pemekaran wilayah. "Namun, keputusan akhirnya tetap berada di tangan DPR dan Presiden.
DPD RI hanya menjadi beban negara, alokasi dana operasional, gaji, dan fasilitas perjalanan dinasnya tidaklah sedikit, sementara porsi penentuan kebijakan nasional masih sangat terbatas.
Fakta ini menunjukan, DPD RI tidak punya kuasa apapun. Fenomena ini juga menjadi relevan dengan keluh kesah salah satu anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara, La Ode Umar Bonte.
Dalam suatu kesempatan, La Ode Umar Bonte berkemuka, bahwa 22 Tahun DPD RI Berdiri, "Belum Ada Selembar Kertas Aspirasi dari Pemda"
La Ode Umar Bonte, Anggota DPD RI Dapil Sultra
Dalam keterangannya pada Selasa (21/7/2026), La Ode Umar Bonte membeberkan fakta selama 22 tahun DPD RI berdiri, belum ada selembar kertas pun berisi keluhan atau aspirasi dari Pemerintah Provinsi Sultra maupun pemerintah kabupaten dan kota di Sultra yang disampaikan.
Senator asal Kabupaten Muna ini menilai ada dua kemungkinan utama: Pemerintah Daerah belum paham betul tugas dan fungsi DPD RI atau Pemda belum menganggap DPD RI sebagai kanal strategis untuk menyuarakan persoalan daerah ke tingkat pusat.
Pernyataan La Ode Umar Bonte tersebut, rasanya mustahil Gubernur, Bupati maupun Walikota tidak memahami fungsi DPD RI. Justru kemungkinan pastinya adalah mereka menganggap DPD RI tidak punya kuasa wewenang dalam mengambil keputusan. "Jadi percuma lapor DPD RI.

0 Komentar