Ticker

6/recent/ticker-posts

Wow‼️Dana BOS SMAN 1 Raha Rp 2 Miliar Lebih Pertahun

MUNA - Aksi protes orang tua siswa di Kantor Dinas Cabang (KCD) Muna Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa pagi (14/7) menyisakan satu pertanyaan besar: Ada apa dengan SMAN 1 Raha sampai-sampai kursi belajarnya harus diperebutkan.

Lebih dari 100 orang calon siswa baru harus gugur seleksi karena kuota penuh atau telah mencapai batas maksimum daya tampung. Namun, jika kita melihat lebih ke dalam balik gerbang sekolah, SMAN 1 Raha bukan sekedar tempat belajar biasa. Sekolah ini adalah ibarat "tambang emas" dengan perputaran uang negara yang sangat masif.

Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun ajaran 2025/2026 total jumlah Murid SMAN 1 Raha sebanyak 1.249 orang. Dari jumlah tersebut SMAN 1 Raha menjadi salah satu sekolah terpadat. Di balik kepadatan ini, berapa jumlah dana BOS yang digelontorkan? Mari lihat:

1.249 siswa × Rp1.650.000 (Satuan Biaya /Murid) = Rp2.060.850.000 per tahun.

Fantastis bukan!? Uang tunai sebesar Rp2,06 miliar mengalir ke rekening sekolah setiap tahunnya tentu membuat publik bertanya-tanya, Ke mana saja larinya uang miliaran tersebut. 

Kemanapun mengalir uang senilai itu, Kemendikbudristek yang saat ini berubah manjadi Kemendikdasmen mengunci agar dana Rp2,06 miliar ini tidak disalahgunakan. Regulasinya, ada 15 pokok aturan yang tidak diperbolehkan:

1. Pindah Buku, Memindahkan sepeser pun uang BOS ke rekening pribadi kepala sekolah atau bendahara.

2. Membungakan Uang, Memasukkan dana ke deposito demi mengejar bunga untuk kepentingan pribadi.

3. Koperasi Bayangan, Meminjamkan uang sekolah kepada guru, staf, atau pihak luar yang sedang butuh dana segar.

4. Bermain Saham, Menggunakan uang operasional siswa untuk berspekulasi di pasar saham.

5. Bangun Gedung Baru, Membangun ruang kelas dari nol menggunakan dana BOS (ini tugas APBD/proyek fisik pemerintah, bukan dana operasional).

6. Rehabilitasi Berat, Memperbaiki kerusakan gedung skala sedang-berat (seharusnya memakai Dana Alokasi Khusus).

7. Dana Ganda, Membiayai kegiatan yang sebenarnya sudah diongkosi penuh oleh Pemda atau pusat.

8. Software Keuangan, Membeli aplikasi laporan keuangan berbayar (padahal ARKAS gratis sudah disediakan negara).

9. Aplikasi PPDB Berbayar, Menyewa platform pendaftaran siswa baru pihak ketiga yang komersial.

10. Baju Baru, Membeli seragam, sepatu, atau jas pribadi untuk guru dan siswa (kecuali yang berstatus aset sekolah).

11. LKS Komersial: Membeli Lembar Kerja Siswa komersial atau alat non-pembelajaran yang tidak relevan.

12. Piknik Berkedok Studi Banding, Membiayai rekreasi, tur, atau karya wisata sekolah.

13. Iuran Titipan, Membayar sumbangan ke organisasi luar atau iuran kegiatan kedinasan UPTD/kecamatan.

14. Hotel Mewah, Membayar penginapan untuk kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan operasional sekolah.

15. Gaji Siluman, Membayar bonus kinerja harian atau uang transportasi bulanan rutin untuk guru (baik ASN maupun non-ASN.

Dengan anggaran sebesar itu, kini publik dituntut untuk mengawasi apakah dana Rp2,06 miliar itu benar-benar digunakan untuk mencerdaskan anak didik, atau justru tersangkut di 15 daftar hitam di atas.

Penulis: Hasrul Liana 

Posting Komentar

0 Komentar