MUNA, SULAWESI TENGGARA - Tudingan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang ditujukan kepada SPBUN PT Jompi Jaya Sentosa yang terletak di Kelurahan Tampo (Napabalano) terbukti tidak benar setelah Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.
Hasil investigasi Ditreskrimsus Polda Sultra memastikan tidak ada indikasi tindak pidana maupun pelanggaran hukum dalam penyaluran solar subsidi di stasiun pengisian tersebut. Hal ini disampaikan Manager Operasional SPBUN PT Jompi Jaya Sentosa, Wa Ode Siti Marlind, pada Minggu 20 September 2026.
Wa Ode Siti Marlindo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa seluruh proses distribusi selama ini berjalan profesional serta sepenuhnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Oleh karena itu, apa yang dituduhkan "penyelewengan BBM" tidak benar. Kami melakukan pendistribusian BBM sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), tegas Wa Ode Sitti Marlindo,
Ia pun mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak mudah menyebarkan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya demi mencegah kesalahpahaman publik serta menjaga nama baik perusahaan.
Menutup keteranganya, Wa Ode Sitti Marlindo memastikan bahwa pihaknya senantiasa terbuka terhadap masukan maupun kritik. "Selama hal tersebut didasarkan pada data dan bukti yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.

0 Komentar