Ticker

6/recent/ticker-posts

Kontroversi Vonis 5 Tahun Penjara Guru SD Di Kendari

Di Balik Jeruji Sebuah Vonis: Dilema Guru Mansur dan Perjuangan Banding.

Senyapnya ruang sidang Pengadilan Negeri Kendari pada awal Desember lalu seketika pecah oleh suara putusan yang menggetarkan. Mansur (53), seorang pria yang mendedikasikan hidupnya sebagai pendidik di sebuah SD di Kendari, harus menerima nasibnya: vonis 5 tahun penjara atas tuduhan pelecehan terhadap muridnya.

Vonis ini bukan sekadar hukuman, melainkan juga simbol dilema hukum dan moral yang mendalam. Di satu sisi, ada kewajiban melindungi anak-anak dari predator; di sisi lain, muncul pertanyaan tentang integritas proses pembuktian yang diklaim oleh pihak terdakwa sebagai "berat sebelah."

Liku-Liku Kronologi yang Menjerat

Kasus ini bermula pada April 2025, dari sebuah laporan dugaan tindakan tak senonoh di lingkungan sekolah. Laporan tersebut berujung pada penangkapan Mansur dan penetapan statusnya sebagai terdakwa.

Selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa bukti yang ada cukup untuk menuntut hukuman 6 tahun penjara, merujuk pada keterangan korban dan fakta bahwa terdakwa adalah sosok yang seharusnya paling dipercaya di sekolah. Namun, pihak pembela Mansur secara konsisten membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa tidak ada bukti fisik kuat, dan kesaksian kunci lain termasuk dari rekan guru yang dinilai meringankan, diabaikan.

"Vonis ini zalim. Hakim hanya bersandar pada satu kesaksian anak. Bagaimana dengan kesaksian guru lain yang melihat peristiwa itu secara berbeda? Ini bukan keadilan," seru Andre Darmawan, Kuasa Hukum Mansur, setelah putusan dibacakan.

Keputusan Berat di Kursi Hakim

Majelis Hakim berpegang teguh pada prinsip perlindungan anak, menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam pada korban dan merusak citra pendidik di mata masyarakat. Faktor-faktor memberatkan inilah yang mendorong vonis 5 tahun, meskipun lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU.

Namun, drama di persidangan tidak berhenti di sana. Pemandangan mengharukan sempat terjadi saat Mansur berpamitan dengan rekan guru dan murid-muridnya. Air mata yang tumpah di sekolah seolah menjadi cerminan dukungan yang kontras dengan putusan hukum yang ia terima.

Jalan Terjal Menuju Banding

Atas dasar ketidakpuasan terhadap pembuktian di tingkat pertama, tim kuasa hukum Mansur kini telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Perjuangan hukum ini bukan sekedar upaya membebaskan seorang individu, tetapi juga pertarungan untuk meninjau kembali sejauh mana kekuatan satu kesaksian korban anak dapat mengalahkan potensi reasonable doubt dalam kasus pidana yang sensitif.

Jalan masih panjang bagi Guru Mansur. Nasibnya kini bergantung pada hasil pemeriksaan berkas dan bukti di tingkat banding, yang akan menentukan apakah hukuman 5 tahun penjara ini akan dikuatkan atau dibatalkan. (HL)

Posting Komentar

0 Komentar