MUNA – Akses menuju pasar modern dan jaringan ritel nasional kini bukan lagi sekedar impian bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Muna. Melalui inisiatif strategis, Rumah BUMN PLN Muna menggelar pelatihan intensif bertajuk “Legalitas BPOM sebagai Tiket Masuk Produk UMKM ke Pasar Modern”.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026 ini dilaksanakan secara hybrid, berpusat di Rumah BUMN PLN Muna dan terhubung via Zoom Meeting.
Koordinator Rumah BUMN PLN Muna, Sitti Muzdalifah mengatakan, langkah ini diambil sebagai respons atas ketatnya persaingan pasar global, di mana standardisasi kualitas dan legalitas produk menjadi pembeda utama antara produk yang mampu bertahan dan yang gulung tikar.
Sebelum acara dimulai, dihadapan pelaku UMKM, Sitti Muzdalifah menekankan bahwa mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bukan hanya pemenuhan kewajiban administratif di atas kertas. Lebih dari itu, sertifikasi ini adalah instrumen krusial untuk meningkatkan kepercayaan konsumen (consumer trust) dan membuka keran distribusi yang lebih luas.
"Tanpa izin BPOM, produk UMKM lokal akan sulit menembus pasar modern seperti pasar swalayan atau ritel berjejaring. Ini adalah 'tiket masuk' utama jika kita ingin produk UMKM Muna naik kelas dan bersaing secara nasional," ujarnya.
Acara pun dimulai, Andi Amirah Nilawati, S.Si., Apt., M.HSM, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara, memaparkan secara komprehensif mengenai regulasi yang mengikat para pelaku usaha pangan olahan.
Mengapa mengantongi izin BPOM itu penting? Andi Amirah Nilawati menyebut, karena telah diatur berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Kewajiban pendaftaran produk ini, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, serta Peraturan Badan POM Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa esensi dari keamanan pangan adalah upaya preventif menyeluruh agar pangan yang dikonsumsi masyarakat bebas dari tiga jenis cemaran utama yaitu:
1. Pencemaran Biologis: Ancaman yang bersumber dari bakteri, virus, jamur, atau parasit yang dapat menyebabkan pembusukan dini dan keracunan makanan.
2. Pencemaran Kimia: Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang melebihi ambang batas, logam berat, atau residu pestisida yang berdampak buruk pada kesehatan jangka panjang.
3. Pencemaran Fisik: Benda-benda asing seperti rambut, isi staples, kerikil, atau pecahan kaca yang masuk saat proses produksi, yang dapat menurunkan estetika produk sekaligus membahayakan fisik konsumen.
Selain harus bebas dari ketiga cemaran tersebut, produk yang diedarkan juga wajib tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, sehingga menciptakan rasa aman total bagi masyarakat yang mengonsumsinya, tutur Andi Amirah Nilawati
Usai pemaparan lengkap yang disampaikan Kepala BBPOM Kendari, Sitti Muzdalifah kembali mengingatkan kepada para pelaku UMKM di Muna harus memiliki izin BPOM. Kegiatan ini jangan hanya dijadikan sebagai panduan teori saja, melainkan diterapkan, katanya.
Mengenai tata cara, lanjut Sitti Muzdalifah, dapat diajukan melalui sistem e-registration BPOM serta penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di lingkungan tempat usaha masing-masing. "Tenang, Pelaku usaha tidak sendirian, tetapi akan dibimbing mulai dari mempersiapkan kemasan yang informatif, pencantuman nilai gizi hingga tanggal kedaluwarsa, jelasnya.
Terkahir, Sitti Muzdalifah menuturkan bahwa kerja sama strategis antara Rumah BUMN PLN Muna dan BBPOM Kendari ini, sekaligus dapat memangkas jarak antara pelaku usaha daerah dengan otoritas regulasi. "Dengan pendampingan yang konsisten oleh Rumah BUMN PLN Muna maka produk-produk unggulan UMKM binaan siap bertransformasi dari skala industri rumah tangga menjadi komoditas kompetitif yang siap mengisi rak-rak pasar modern. (HL)


0 Komentar