Pemerintah Kabupaten Muna Resmi Serahkan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2026 ke DPRD
MUNA, SULAWESI TENGGARA - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna pada Kamis, 24 September 2026, menjadi momen krusial bagi arah pembangunan daerah.
Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil, mewakili Pemerintah Kabupaten Muna menyerahkan secara resmi Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Penyerahan dokumen anggaran ini merupakan langkah konkret tindak lanjut dari Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Proses penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 tersebut dirancang berlandaskan kesepakatan Perubahan KUA-PPAS antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Muna. Penyusunan ini juga disesuaikan dengan dinamika kondisi serta kapasitas realitas keuangan daerah.
Dalam pidato pengantarnya, Wabup La Ode Asrafil memaparkan secara menyeluruh gambaran postur keuangan daerah. Target total Pendapatan Daerah setelah perubahan mengalami lonjakan cukup signifikan menjadi Rp1.184.471.101.442 dari angka awal sebesar Rp1.061.966.119.000.
Lonjakan ini didorong oleh suntikan dana transfer dari Pemerintah Pusat yang melambung dari Rp961.892.141.000 menjadi Rp1.099.492.050.000. Sementara itu, komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkoreksi turun dari Rp82.006.506.000 menjadi Rp66.911.579.442, dan sektor Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertahan stabil di angka Rp18.067.472.000.
Sejalan dengan naiknya pendapatan, alokasi Belanja Daerah turut disesuaikan demi menjawab pemenuhan kebutuhan operasional dan pembangunan daerah. Pagu belanja membengkak dari semula Rp1.030.044.856.000 menjadi Rp1.162.144.546.503.
Di sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya kini teralokasikan sebesar Rp9.594.708.061. Sebaliknya, komponen pengeluaran pembiayaan daerah tercatat tidak mengalami pergeseran, yaitu tetap berada pada kisaran Rp31.921.263.000.
Sinyal positif langsung ditunjukkan oleh fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Muna yang secara bulat menyatakan menerima dokumen RAPBD Perubahan 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan rinci di Badan Anggaran.
Pemerintah Daerah berharap keterbukaan serta detail gambaran Nota Keuangan ini dapat memperlancar seluruh tahapan dialog baik di tingkat fraksi maupun komisi, sehingga penetapan Raperda Perubahan APBD 2026 dapat dituntaskan tepat waktu sesuai jadwal yang disepakati.

0 Komentar